wdcfawqafwef

TATACARA BUANG AIR DALAM ISLAM


Bismillahirrohmanirrohim,segala sesuatu dalam kehidupan ini tentulah punya aturan,baik kehidupan berbangsa,bernegara,beragama atau individu. Dalam agama Islam sendiri tentu juga punya hukum atau peraturan bagi pemeluknya,tentu hukum ini juga berlaku bagi semua umat islam. Entah dijalankan atau tidak,tergantung dari masing-masing individu akan tetapi pada hakikatnya hukum yang itu dibuat bukan dalam waktu yang singkat dan bukan sembarangan baik hukum dalam islam sendiri ataupun hukum (peraturan) diluar agama islam.

Jika berbicara masalah hukum baik itu berupa suatu kewajiban,larangan atau yang lain tentulah punya nilai yang positiv bagi yang melaksanakan,misal saja dalam negara indonesia ada hukum lalulintas yaitu setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm,jika menilai hal positiv dari ini bisa diambil diantaranya jika saja kita terjatuh dari berkendara sepeda motor maka setidaknya kepala kita ada yang melindungi,jika tidak memakai helm (melanggar peraturan)bagaimana jadinya ? Tentu anda sudah dapat mengira sendiri,contoh dalam hukum islam,agama islam melarang segala bentuk perzinahan jika seorang muslim mematuhi hukum ini,banyak hal positive yang diambil diantaranya terhindarnya dari penyakit,fahala yang besar karna menjauhi dosa zina,jika sebaliknya seorang muslim melanggar hukum ini,tanpa saya terangkan tentu anda semua tahu.

Dalam hukum agama islam semuanya telah diatur secara komplit,mulai dari hal yang kecil sampai hal yang besar,contohnya dalam adab pada waktu buang air baik buang air besar atau buang air kecil diantaranya bisa dilihat dibawah ini :
1. Sunnat mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke kakus,dan mendahulukan kaki kanan saat keluar dari kakus,karena hendaklah jika melangkah keperkara kebaikan dengan mendahulukan langkah kaki kanan atau sebaliknya.
2. Hendaklah tidak berkata-kata dalam kakus,kecuali dhorurot misalkan ada bahaya.
3. Hendaklah memakai alas kaki seperti sandal,sepatu dll.
4. Hendaklah jauh dari orang sehingga bau dari kotoran tidak sampai kepadanya,dimaksudkan supaya tidak mengganggu.
5. Jangan buang air di air yang tenang (menhenang),kecuali air itu banyak sekali seperti kolam,dikhawatirkan jika itu dilakukan nanti ada orang,kendaraan atau hewan lewat dan memijak air itu terus mengenai pakaian seseorang,maka jadi najislah pakaian tersebut.
6. Dilarang buang air dilubang-lubang kecil,dikhawatirkan lubang tersebut ada hewan yang menghuni,dan tersakiti karena kencing kita tadi.
7. Janganlah buang air ditempat pemberhentian,disebabkan akan mengganggu orang yang berhenti disana.

Al Khamdulillah,semoga ALLOH S.W.T menjadikan kita semua sebagai hamba_NYA yang selalu taat dan patuh terhadap perintah serta larangan_NYA,dan semoga bermanfaat sedikit coretan diatas.Amin