wdcfawqafwef

TANI-NELAYAN LESTARI

Pada saat krisis ekonomi banyak negara berkembang melakukan liberalisasi impor pangan mereka,bahkan memberlakukan tarif nol persen untuk pangan utamanya termasuk indonesia. Sebebagai anggota WTO,indonesia tentu harus mematuhi aturan-aturan WTO. Salah satu kesepakatan WTO dalam putaran Uruguay adalah perjanjian tentang pertanian yang mengatur perdagangan pangan secara internasional dan dalam negeri. Dalam perjanjian tentang pertanian mengatur tiga hal pokok yaitu :
penurunan dalam subsidi untuk ekspor hasil pertanian,peningkatan impor dan pemotongan subsidi untuk produsen lokal. Perjanjian tentang pertanian mempromosikan model pertanian yang bertujuan untuk ekspor. Produk untuk ekspor terutama dihasilkan dari pertanian skala besar,modern dan menggunakan bahan-bahan kimia secara intensif daripada hasil pertanian tradisional yang berasal dari petani miskin dan kecil.
Dengan penekanan seperti itu negara-negara maju mendesak negara-negara maju juga mensubsidi dan membanting harga-harga produk ekspor mereka. Karena itu, para petani kecil peniasil beras mengeluhkan banjirnya beras impor yang harganya jauh lebih murah. Petani apel yang kalah bersaing dengan apel impor,dll.
Pengaruh globalisasi sangat kuat dan benteng terakhir yang masih dipunyai adalah desa. Karena itu, desa perlu dijaga dengan mengusahakan menjadi desa yang lestari. Perjuangan desa lestari mencakup perjuangan hak desa dan cakupan otonominya yang meliputi :
1. Hak masyarakat desa untuk mengembangkan budaya dan adat istiadat setempat.
2. Hak masyarakat desa dalam pemeliharaan kesehatan secara tradisional termasuk obat-obatan tradisional.
3. Hak masyarakat desa untuk mengembangkan dan memelihara benihnya sendiri.
4. Untuk masyarakat nelayan itu berarti pelestarian dan konservasi sumberdaya ikan.
5. Kembalinya peranan kaum perempuan.

Semoga bermanfaat.
Sumber : majalah tani-nelayan lestari (edisi no. 19,januari 2006)

0 Response to "TANI-NELAYAN LESTARI"